Dosen yang merupakan pegawai terbesar di lingkungan Kementerian RISTEK-DIKTI mempunyai tugas sebagai ujung tombak dalam mengembangkan ilmu pengetahuan mendapat perhatian yang cukup besar dari pimpinan kementerian dalam hal pembinaan karirnya. Berbagai permasalahan yang timbul dalam hal pembinaan karir dosen, berdasarkan pengamatan terutama dengan memperhatikan kelengkapan dan persyaratan usul kenaikan jabatan ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar.

Berdasarkan pengamatan selama ini, kendala dalam pengusulan kenaikan jabatan tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

  1. Petunjuk pelaksanaannya yang bersifat multitafsir, sehingga dalam pelaksanaannya kadang-kadang ditafsirkan menurut tafsiran masing-masing perguruan tinggi.
  2. Masih ada perguruan tinggi yang dalam melaksanakan ketentuan tentang jabatan akademik dosen dan angka kreditnya berpedoman pada ketentuan sebelumnya.
  3. Persepsi yang masih keliru pada sebagaian kalangan dosen perguruan tinggi, bahwa kenaikan jabatan akademik dosen hanya sekedar mencapai dan memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan.
  4. Masih banyak terdapat kesalahan dalam penetapan angka kredit untuk jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor yang ditetapkan oleh pimnpinan perguruan tinggi masing-masing.

Menyiasati hal tersebut, sekaligus dalam rangka optimalisasi pelayanan dalam bidang administrasi kepegawaian, Kopertais Wilayah I DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi dalam bentuk “Sosialisasi Jabatan Fungsional Dosen” dengan sasaran pejabat/pengelola kepegawaian, tim penilai angka kredit perguruan tinggi dan dosen di lingkungan Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dibawah naungan Kementerian Agama RI.
Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi
  2. Undang-Undang Nomor 5 dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013.
  3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 Nomor 24 Tahun 2014,
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014.
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010.
  10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 92 Tahun 2014.
  11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002.

Alhamdulillah STAI Asy-Syukriyyah sebagai lembaga perguruan tinggi Islam di bawah Kopertais Wilayah I DKI Jakarta ikut serta menghadiri kegiatan tersebut yang diwakili oleh Sdr. Supriadi. AM, M.Ag sebagai wakil ketua I bid. Akademik. Diharapkan dengan kegiatan ini bisa mengakomodir kepentingan akademik dan kepegawaian di linkungan sivitas akademik STAI Asy-Syukriyyah Tangerang.

Dalam acara tersebut Kopertais menghadirkan narasumber dari Subdit Ketenagakerjaan Diktis Kemenag RI. Yaitu: Kuswara, M.Si, Syafii, M.Ag, dan Mustaqim, M.Pd. kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa, 27 Maret 2018 di Aula 1 Kopertais dari Jam 08.00 – 16.00 WIB.

Selesai acara dilakukan foto bersama peserta dengan para narasumber, sebagai kenang-kenangan dan bukti untuk kepentingan kampus masing-masing.

Jakarta, 27 Maret 2018

Ttd

Supriadi. M.Ag

Bagikan